Dua Hari IHSG Anjlok, Dirut BEI Mengundurkan Diri

  • Bagikan
Dirut BEI Iman Rachman.

JAKARTA (beritasore.co.id): Sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi Pasar Modal Indonesia selama beberapa waktu
ke belakang, pada hari ini, Jumat (30/1/2026 Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan diri.

Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan dalam siaran persnya diterima Jumat (30/1/2026) melalui kantor BEI Sumatera Utara.

Selanjutnya, Manajemen BEI akan menjalankan prosedur sesuai dengan dokumen tata kelola perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, siaran pers BEI Kamis (29/1/2026) menyebut terjadi pembekuan sementara perdagangan akibat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

BEI pada Kamis, 29 Januari 2026, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara
perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 09:26:01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Perdagangan dilanjutkan pada pukul 09:56:01
waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan IHSG yang mencapai 8 persen.

BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih
lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Kautsar menjelaskan pada Rabu, 28 Januari 2026, BEI juga melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan
(trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 13:43:13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 14:13:13 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

“Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen,’ kata Kautsar.

BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *