Cabai Dan Bawang Merah Picu Inflasi Sumut

  • Bagikan
Kabid Statistik Distribusi BPS Sumut Dinar Butarbutar (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan melalui live streaming Senin (2/11). Beritasore/Laswie Wakid
Kabid Statistik Distribusi BPS Sumut Dinar Butarbutar (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan melalui live streaming Senin (2/11). Beritasore/Laswie Wakid

MEDAN (Berita): Naiknya harga cabai merah dan bawang merah ternyata memicu terjadinya inflasi pada Oktober 2020 di Sumatera Utara sebesar 0,47 persen, sebelumnya pada September mengalami deflasi 0,01 persen.

Kabid Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Dinar Butarbutar Senin (2/11) mengatakan inflasi di Sumut terjadi karena seluruh kota Indeks Harga Konsumen (IHK) juga mengalami inflasi pada Oktober 2020 ini.

Lima kota IHK yakni Medan, Padangsidempuan, Sibolga, Pematangsiantar dan Gunung Sitoli menempatkan cabai merah dan bawang merah di urutan teratas sebagai komoditi yang memberikan andil inflasi terbesar.

Harga cabai merah sempat merangkak naik ke posisi Rp 50.000 per kg pada Oktober 2020, dari biasanya berkisar Rp28.000 per kg. Begitu pula harga bawang merah juga bertahan di posisi Rp30.000 per kg.

Dinar menjelaskan inflasi di Sibolga sebesar 1,04 persen; Pematangsiantar sebesar 0,46 persen; Medan sebesar 0,45 persen; Padangsidimpuan sebesar 0,52 persen; dan Gunung Sitoli sebesar 0,71 persen.

“Dengan demikian, gabungan 5kota IHK di Sumatera Utara pada Oktober 2020 inflasi 0,47 persen,” katanya.

Ia menjelaskan bulan Oktober 2020, Medan tercatat inflasi 0,45 persen atau terjadi  peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 102,71 pada September 2020 menjadi 103,17 pada Oktober 2020.

Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,32 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,31 persen.

Kelompok transportasi sebesar 0,15 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,02 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,41 persen. Kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami penurunan indeks 0,04 persen.

Empat kelompok lainnya tidak mengalami perubahan indeks, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya; dan kelompok pendidikan.

“Komoditas utama penyumbang inflasi selama Oktober 2020 di Medan, antara lain cabai merah, daging ayam ras, bawang merah, cabai hijau, ikan dencis, minyak goreng, dan jeruk,” kata Dinar.

Ia menjelaskan perkembangan harga berbagai komoditas di Kota Medan pada Oktober 2020 secara umum menunjukkan adanya peningkatan.

Kota Medan inflasi 0,45 persen

Berdasarkan hasil pemantauan BPS, pada bulan ini Kota Medan inflasi 0,45 persen atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 102,71 pada September 2020 menjadi 103,17 pada Oktober 2020.

Tingkat inflasi tahun kalender Oktober 2020 sebesar 0,80 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Oktober 2020 terhadap Oktober 2019) sebesar 0,55 persen.

Dari 24 kota IHK di Pulau Sumatera, 23 kota tercatat inflasi dan hanya 1 kota yang mengalami deflasi.

Inflasi tertinggi di Sibolga sebesar 1,04persen dengan IHK sebesar 104,43 dan terendah di Bengkulu sebesar  0,02 persen dengan IHK sebesar 103,82. Sementara itu, Kota Pangkal Pinang deflasi 0,32 persen dengan IHK sebesar 102,19. (Wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan