MEDAN (Berita): Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara memperkirakan kebutuhan uang kartal selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022 sebesar Rp5,25 triliun, meningkat 5,42 persen dari realisasi tahun 2021 sebesar Rp4,98 triliun.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara Doddy Zulverdi mengatakan hal itu dalam acara Bincang Bareng Media (BBM) yang digelar BI di kantornya, Gedung BI Jalan Balai Kota Medan Selasa (29/3) secara offline dan sebagian online.
Pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN), tepatnya memasuki Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022 ini, katanya, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk menjaga likuiditas perbankan serta memastikan ketersediaan uang beredar di masyarakat dalam jumlah dan pecahan yang cukup dengan kualitas baik.
Jumlah Rp5,25 triliun itu terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) sebesar 84,7 persen, Uang Pecahan Kecil (UPK) sebesar 15,2 persen dan UPK Logam 0,1 persen.
“BI menyiapkan berbagai strategi pemenuhan uang kartal menjelang HKBN menyiapkan strategi untuk menjaga likuiditas perbankan,” katanya.
Doddy menjelaskan BI Sumut telah merumuskan tiga langkah yang akan dilakukan yaitu pembukaan layanan penarikan uang Hasil Cetak Sempurna (HCS), pembukaan layanan penukaran uang HCS di seluruh unit/cabang perbankan, dan pembukaan layanan penarikan uang pecahan besar untuk kebutuhan gaji dan THR.
Selain itu, KPw BI Provinsi Sumut juga membuka layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) melalui layanan kas keliling. Terdapat 124 titik lokasi layanan penukaran yang didukung oleh 41 Bank di kota Medan guna memenuhi kebutuhan uang masyarakat selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Layanan pemenuhan kebutuhan uang kartal oleh Bank Indonesia dan perbankan sudah dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 4 sampai 29 April 2022.
Adapun informasi terkait mekanisme dan lokasi penukaran dapat diakses melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id/).
KPw BI juga melayani penukaran UPK melalui Kas Keliling di Komplek BI Jalan Elang Medan setiap hari Rabu di bulan April yakni 6,13,20 dan 27 April 2022. Layanan dan registrasi melalui aplikasi PINTAR.
Batasan penukaran UPK setiap orang/hari total Rp3,7 juta dengan rincian pecahan Rp20.000 sebanyak Rp2 juta, pecahan Rp10.000 sebanyak Rp1 juta, pecahan Rp5.000 sebanyak Rp500.000 dan Rp2.000 sebanyak Rp 200.000. (wie)















