MEDAN (beritasore.co.id): Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kolaborasi dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara dalam upaya mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Siaran pers yang diterima dari Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Rabu (8/4/2026) menyebutkan sinergi ini mengemuka pada saat KPPU Kanwil I menerima audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua MPM Muhammadiyah Maulana Malik Muttaqin, didampingi Sekretaris Abiyadi Siregar serta Wakil Sekretaris M. Asrun Parinduri.
Dalam pertemuan tersebut, MPM Muhammadiyah menyampaikan berbagai temuan lapangan yang diperoleh dari kegiatan pemberdayaan masyarakat yang selama ini mereka jalankan.
Di sektor pertanian, misalnya, petani masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh pupuk bersubsidi, yang berdampak langsung pada produktivitas. Sementara di sektor perikanan, nelayan mengeluhkan keterbatasan akses terhadap BBM solar bersubsidi yang menghambat aktivitas melaut.
Tidak hanya itu, kekhawatiran juga muncul dari pelaku usaha kecil, khususnya pedagang grosir, terhadap potensi dampak program pemerintah seperti Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program tersebut dinilai berpotensi memengaruhi struktur pasar karena adanya kecenderungan pembelian langsung dalam skala besar oleh pelaksana program, yang dikhawatirkan mengurangi peran pelaku usaha di tingkat distribusi.
Menanggapi hal tersebut, KPPU menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal ekosistem usaha yang adil dan inklusif.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan berbagai masukan kepada pemerintah terkait implementasi program MBG agar tidak menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
“Kami memandang penting informasi dari akar rumput,” kata Ridho.
Khususnya melalui jaringan MPM Muhammadiyah, sebagai early warning terhadap potensi praktik persaingan usaha tidak sehat maupun permasalahan dalam kemitraan UMKM. “Kolaborasi ini menjadi langkah strategis agar pengawasan KPPU lebih kontekstual dan menyentuh langsung pelaku usaha di lapangan,” ujar Ridho.
Menurutnya, potensi risiko dalam program pemerintah dapat muncul baik dari sisi penunjukan vendor, pengaturan titik distribusi, hingga rantai pasok barang dan jasa yang digunakan. Selain itu, KPPU juga mencermati kemungkinan terganggunya ketersediaan barang di pasar apabila terjadi penyerapan dalam jumlah besar oleh program tertentu.
Melalui kolaborasi ini, KPPU dan MPM PWM Sumut sepakat untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan kemitraan UMKM serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya persaingan usaha yang sehat. MPM Muhammadiyah juga menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan fungsi dan kewenangan KPPU kepada pelaku usaha di tingkat akar rumput.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjembatani kebijakan persaingan usaha dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan melibatkan organisasi masyarakat yang memiliki jaringan luas hingga ke tingkat komunitas, pengawasan terhadap praktik usaha di lapangan diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus mampu mendorong terciptanya pasar yang lebih adil.
Kolaborasi antara KPPU dan MPM Muhammadiyah ini sekaligus menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat bukan semata soal regulasi, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas. (rel/wie)













