JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan urgensi perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Jumat (7/11/2025).
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI Kamis (6/11/2025), Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menekankan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan baru di era ekonomi digital, terutama dalam mencegah dan menangani fenomena algorithmic collusion atau kolusi
algoritma.
Menurut Ketua KPPU, revisi undang-undang ini sangat penting agar Indonesia memiliki landasan hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi
dan model bisnis modern.
“Bentuk-bentuk dominasi pasar baru, seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI), tidak lagi bisa dijangkau dengan instrumen hukum lama,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolusi algoritma kini dapat terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, ketika sistem harga otomatis saling menyesuaikan melalui pemantauan algoritmik.
“Akibatnya harga pasar bisa seragam tanpa ada pertemuan, dan ini sulit dibuktikan secara hukum,” jelasnya.
KPPU menilai, tanpa reformasi hukum yang adaptif, potensi penyalahgunaan data dan
algoritma dapat menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, dan mengunci
konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik.
Karena itu, lembaga ini mengusulkan
perluasan definisi “pasar bersangkutan” atau “penyalahgunaan posisi dominan” agar
mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.
Selain itu, KPPU mendorong penguatan sistem pembuktian dalam perkara persaingan
usaha melalui pengakuan terhadap indirect evidence atau bukti tidak langsung berupa data ekonomi dan komunikasi digital. Langkah ini penting untuk menyesuaikan penegakan hukum dengan karakteristik kasus di pasar digital yang sering kali bersifat nonkonvensional.
Isu mendesak lain yang perlu menjadi prioritas adalah pengaturan aspek kesekretariatan, kepegawaian, maupun mekanisme penegakan hukum, agar posisi KPPU sebagai lembaga independen di bawah rumpun eksekutif memiliki struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif.
Khususnya melalui pemisahan fungsi yang jelas antara organ administratif dan organ fungsional. Serta pentingnya keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi sebagai bentuk nyata dari desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelayanan publik.
Dengan demikian, penegakan hukum persaingan usaha dapat dilakukan secara lebih merata, responsif, dan sesuai dengan dinamika ekonomi daerah.
Dalam kesempatan yang sama, KPPU menegaskan bahwa amandemen ini tidak
hanya soal regulasi, tetapi juga arah besar kebijakan ekonomi nasional. “Pertumbuhan
ekonomi modern tidak bisa lagi hanya mengandalkan akumulasi modal dan tenaga kerja. Daya saing bangsa ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka,” kata Ifan, sapaan Ketua KPPU.
Ifan mengutip gagasan dari pemenang
Nobel Ekonomi 2025, Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt yang menghubungkan antara inovasi, persaingan, dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan reformasi hukum yang tepat, KPPU yakin amandemen ini akan memperkuat
keadilan ekonomi, membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk naik kelas, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, melainkan kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global,” tutupnya. (wie)













