6 Perusahaan Asuransi, 11 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 28 April 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi ditambah 11 Dana Pensiun.

“Perusahaan Asuransi, reasuransi dan dana pensiun itu masuk dalam pengawasan khusus OJK. Dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jumat (9/5/2025).

Aset Industri Asuransi

OJK juga mencatat pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi di Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun atau naik 1,49 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.128,86 triliun.

“Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp925,37 triliun atau naik 1,80 persen yoy,” kata Ogi.

Adapun kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari-Maret 2025 sebesar Rp87,71 triliun, atau turun 0,06 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,19 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp40,52 triliun.

Secara umum, kata Ogi, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 467,73 persen dan 316,96 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,26 triliun atau tumbuh sebesar 0,20 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, total aset per Maret 2025 tumbuh sebesar 6,15 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.524,92 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,43 persen yoy dengan nilai mencapai Rp383,13 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.141,79 triliun atau tumbuh sebesar 7,46 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, pada Maret 2025 nilai aset masih terkontraksi 0,52 persen yoy menjadi Rp47,12 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (atau bertambah 3 perusahaan dari bulan sebelumnya) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yg dipersyaratkan pada tahun 2026. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *