Wilayah TNBG di Mandailing Natal Dijarah Penambang Ilegal Dari Sumatera BaratWilayah TNBG di Mandailing Natal Dijarah Penambang Ilegal Dari Sumatera Barat

PANYABUNGAN (beritasore.co.id): Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kian menjadi sorotan.
Para pelaku diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk melakukan penambangan, bahkan di kawasan hutan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Aek Nabontar, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Praktik pertambangan tanpa izin itu berpotensi mengancam kelestarian hutan konservasi. Padahal, kegiatan pertambangan di kawasan taman nasional tidak diperbolehkan, sementara aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat berhadapan dengan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di kawasan Aek Nabontar, sejumlah penambang yang diduga berasal dari Desa Panggambiran, Kabupaten Pasaman Barat, disebut leluasa melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat. Dugaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan di kawasan konservasi TNBG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, warga Desa Panggambiran, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, berinisial TRN dan ABD disebut-sebut berperan sebagai koordinator alat berat sekaligus penghubung aktivitas pertambangan tersebut.
Selain itu, muncul dugaan keterlibatan seorang warga Desa Batahan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, berinisial PNR. Namun, dugaan peran sejumlah pihak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Balai TNBG Tegaskan Tidak Pernah Memberikan Izin
Terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan hutan konservasi Aek Nabontar, Kepala Balai TNBG, Agusman, melalui Kepala Urusan Tata Usaha (KTU) TNBG, Herbet Aritonang, yang dikonfirmasi pada Jumat (23/10), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk memasukkan alat berat ke kawasan hutan TNBG.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.
“Kami tidak pernah memberikan izin untuk memasukkan alat berat ke kawasan hutan TNBG. Jika ada yang mengatasnamakan TNBG, silakan laporkan kepada kami langsung,” tegas Herbet.
Lebih lanjut, Herbet menyampaikan bahwa Balai TNBG tengah mempersiapkan tim untuk melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Aek Nabontar yang disebut masuk dalam areal Taman Nasional Batang Gadis.
Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan jadwal pelaksanaan penindakan tersebut kepada publik dengan alasan menjaga keselamatan personel yang akan bertugas di lapangan.
“Untuk penindakan, saat ini Balai TNBG sedang mempersiapkan tim. Kapan akan dilaksanakan masih belum bisa kami sampaikan untuk melindungi keselamatan personel tim di lapangan,” ungkap Herbet mewakili Kepala Balai TNBG.
Penegakan Hukum Dinanti
Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan konservasi TNBG ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan kawasan hutan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal. Masyarakat berharap langkah penindakan yang sedang dipersiapkan Balai TNBG dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pihak yang diduga mengoordinasikan operasional alat berat.
Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul alat berat, pihak yang mengoperasikannya, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan dan peran TRN, ABD, dan PNR belum dapat dikonfirmasi dan pihak-pihak yang bersangkutan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Kdr)





Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda