Breaking News
Memuat breaking news...

Wali Kota Medan Ajukan Revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi ke DPRD

Redaksi
Redaksi
Selasa, 8 September 2026 - 9.34 PM WIB
2
Wali Kota Medan Ajukan Revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi ke DPRD
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Selasa (8/9/2026).

Rico Waas mengatakan, revisi Perda ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

"Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," ujar Rico Waas.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan.

Pertama, penghapusan pasal yang berulang. Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4.

Kedua, penyesuaian retribusi pelayanan kesehatan. Tarif tindakan medis tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Ketentuan ini berlaku di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD H. Bachtiar Djafar.

Ketiga, penataan retribusi jasa usaha. Rincian tarif titipan untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.

Keempat, terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Rico Waas menambahkan, selain menjalankan rekomendasi pemerintah pusat, Pemko Medan juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan dan penyesuaian tarif retribusi lainnya.

"Melalui rancangan perubahan Perda ini, kita harapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah tanpa memberatkan masyarakat," pungkasnya. (MZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait