Breaking News
Memuat breaking news...

Tuntutan Waga Tutup Galian C Gol, Dalam 3 Hari Tumpukan Tanah Harus Steril

Redaksi
Redaksi
Jumat, 22 Mei 2026 - 8.34 AM WIB
Tuntutan Waga Tutup Galian C Gol, Dalam 3 Hari Tumpukan Tanah Harus Steril
Reading Comfort
adjust the font size

ASAHAN (beritasore.co.id): Reratusan warga dari Kecamatan Aek Songsongan dan Kecamatan Bandar Pulau mengikuti mediasi bersama perwakilan CV. Sardana Kencana, di areal terbuka Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Kamis (21/5/26).

Mediasi yang dijembatani oleh Camat Aek Songsongan diwakili Sekcam Nasruddin, Kapolsek Bandar Pulau Iptu Dr. Anwar Sanusi, Danramil 15 Bandar Pulau, Kapten Inf. Nuryanto, dan Kepala Desa Bandar Selamat, Poniran tersebut terkait aktivitas galian C tanah putih yang dinilai berdampak pada lingkungan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

Dalam orasinya, Solihin sebagai perwakilan warga mengajukan sejumlah tuntutan warga saat mediasi tersebut salah satunya yang paling krusial minta usaha penambangan tanah putih ditutup.

"Kami minta usaha pertambangan tanah putih ditutup", tegas Solihin seraya damini "setuju" Oleh seluruh warga yang hadir mengikuti mediasi tersebut.

Menyahuti tuntutan itu Komisaris CV. Sadana, Aditia Prahmana menyatakan siap mengabulkan tuntutan yang diajukan warga dalam waktu yang ditentukan.

"Pada intinya saya tidak menginginkan ada bentrok di tengah masyarakat. Saya mewakili pimpinan CV. Sadana menyetujui apa yang menjadi aspirasi masyarakat"", tengas Aditia.

Orasi berjalan tertib dan damai sehingga terjadi kesepakatan damai antara pihak pimpinan CV. Sadana dengan masyarakat secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak.

Adapun surat perjanjian tersebut melahirkan 4 tuntutan yang disepakati, yakni : 1. Phak CV. Sadana akan menutup usaha tanah putih dengan jangka waktu selama 3 hari (terhitung mulai dari 22-24 Mei 2026).

2. CV. Sadana akan menyelesaikan tanah putih yang tersisa di Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Selamat dalam batas yang sudah ditentukan.

3. Selama proses pengangkatan tanah putih yang tersisa memastikan bahwa jalan yang dilalui tetap terjaga bersih dan terhindar dari debu.

4. Pihak CV. Sadana akan membenahi jalan yang berlubang diakibatkan truck CV. Sadana tersebut di lokasi TPH pengumpulan tanah putih.

Menurut warga, aktivitas penambangan telah berlangsung sekitar satu tahun di Desa Bandar Pulau Pekan. Material kemudian diangkut dan ditimbun di lokasi Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Selamat yang sebelumnya menjadi titik aksi demo puluhan massa pada Rabu (20/5/26). Di lokasi terpantau alat berat ekskavator yang digunakan untuk memuat ke truk dump tanah putih dengan kapasitas sekitar 30 ton.

Secara terpisah Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Dr. Anwar Sanusi mengapresiasi hasil kesepakatan yang dicapai secara damai antara pihak CV. Sadana dengan masyarakat.

"Hasil kesepakatan pihak CV. Sadana menyetui memenuhi semua tututan warga, awalnya akan diselesaikan hingga akhir bulan (Mei 2026) namun warga hanya memberikan tegang waktu 3 hari harus sudah bersih seperti semula", tandanya. (min)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait