Tindaklanjuti Arahan Gubsu, Plt Bupati Langkat Larang Izin Baru Blue Night di Sei BingaiTindaklanjuti Arahan Gubsu, Plt Bupati Langkat Larang Izin Baru Blue Night di Sei Bingai

STABAT (beritasore.co.id): Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Utara terkait Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai.
Penegasan itu disampaikan Tiorita saat memimpin rapat tindak lanjut hasil audiensi dengan Gubernur Sumut di Ruang Rapat Plt Bupati Langkat, Kamis (10/9/2026).
Rapat tersebut fokus membahas tiga poin utama arahan Gubernur: penegakan aturan, pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol), dan penataan tata ruang wilayah.
"Kita satu semangat, tegakkan aturan dan jaga tata ruang sesuai peruntukannya. Hasil audiensi dengan Bapak Gubernur harus jadi pedoman dan segera ditindaklanjuti secara konkret oleh semua OPD," tegas Tiorita.
Larangan Total Pembangunan Kembali
Khusus untuk THM Blue Night, Tiorita menyampaikan arahan tegas dari Gubernur Sumut bahwa tidak boleh ada izin pembangunan kembali di lokasi tersebut setelah pembongkaran.
Ia pun menginstruksikan Dinas PMPTSP dan PUPR untuk memastikan tidak ada penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan itu.
Bentuk Tim Terpadu Pengawasan Minol
Selain soal tata ruang, Pemkab Langkat juga akan memperkuat pengawasan peredaran minuman beralkohol. Tiorita meminta OPD terkait segera menyusun regulasi pendukung berupa Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Tim ini nantinya akan turun langsung ke lapangan untuk mengawasi peredaran dan penjualan minol eceran agar tidak ada celah pelanggaran.
"Segera susun tim terpadu dan regulasinya. Pengawasan harus efektif. Kalau ada kendala di lapangan, segera laporkan untuk kita tindak lanjuti bersama," ujarnya.
Percepatan RDTR Sei Bingai
Tiorita juga menekankan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selaras dengan RTRW Kabupaten Langkat. Kawasan Sei Bingai diminta mendapat perhatian khusus, terutama untuk perlindungan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan pariwisata, serta penyiapan kawasan penampungan dan pengolahan hasil bumi untuk mendongkrak ekonomi warga.
Di akhir rapat, Tiorita menginstruksikan seluruh OPD menyusun rencana aksi sesuai tupoksi masing-masing untuk dilaporkan kepada Gubernur Sumut sebagai bentuk komitmen Pemkab Langkat.
"Seluruh OPD harus bergerak cepat dan satu tujuan. Penegakan aturan harus berjalan, tata ruang terlindungi, dan arahan provinsi terlaksana maksimal demi kepentingan masyarakat Langkat," pungkasnya.
Hadir dalam rapat Sekda Langkat H. Amril, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Kinandung, Plt Kadis PUPR Arie, Kadis Perindag Ikhsan Aprija, Kadis PMPTSP Edi Suratman, Kadis Pertanian Henri Tarigan, Kadis Pariwisata Nur Elly Rambe, dan Kabag Hukum Alimat Tarigan.(bap).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda