Breaking News
Memuat breaking news...

Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul Ringkus DPO Penembak Security PTPN IV Sarang Giting

Redaksi
Redaksi
Senin, 27 Juli 2026 - 9.53 PM WIB
2
Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul Ringkus DPO Penembak Security PTPN IV Sarang Giting
Teks Foto: Tersangka DPO kasus penembakan dan pencurian TBS, WP alias T (tengah), saat diamankan Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul dan Polres Serdang Bedagai, Senin (27/7/2026). (Beritasore/Azwen)
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (beritasore.co.id): Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap buronan kasus penembakan terhadap petugas keamanan Kebun PTPN IV Sarang Giting yang terjadi pada November 2025 lalu.

Pelaku berinisial WP alias T (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia ditangkap pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pelaku lebih dulu diamankan di Polsek Galang, Kabupaten Deli Serdang, dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Korban penembakan adalah Julianto (47), petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Giting yang berdomisili di Dusun I, Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000, Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul.

Saat itu korban sedang berpatroli di areal perkebunan. Pelaku bersama rekannya diduga menganiaya korban setelah salah satu rekan mereka tertangkap mencuri buah sawit di lokasi tersebut.

Pelaku kemudian menembakkan senapan angin rakitan jenis PVC ke arah kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di Rumah Sakit Royal Prima Medan.

Penangkapan DPO ini bermula dari informasi yang diterima Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul pada Sabtu (25/7/2026) bahwa tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim langsung berangkat ke Polsek Galang untuk memastikan identitas tersangka.

Setelah identitasnya dipastikan sesuai dengan DPO yang dicari, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin rakitan jenis PVC, dan satu unit sepeda motor trail.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026), ia mengatakan tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. (Azw).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait