Breaking News
Memuat breaking news...

Tim KPK RI Nilai Desa Ledong Barat Menuju Desa Percontohan Antikorupsi 2026

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026 - 12.00 PM WIB
4
Tim KPK RI Nilai Desa Ledong Barat Menuju Desa Percontohan Antikorupsi 2026
Reading Comfort
adjust the font size

ASAHAN, beritasore.co.id - Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan, Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa dengan pelayanan publik terbaik di Kabupaten Asahan. Pelayanan tersebut meliputi administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), pelayanan surat tanah, serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.

"Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Puskesmas," ujar Rianto.

Menurutnya, penilaian yang dilakukan KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Apa pun hasilnya, proses tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Apabila nantinya dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi KPK RI. Ia menekankan tiga hal utama yang menjadi perhatian, yaitu pertama, kelengkapan dokumen dan indikator Desa Antikorupsi melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab, dan kunjungan lapangan.

Kedua, replikasi, keberlanjutan, dan sustainabilitas program. Ketiga, sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.

Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring.

"Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di seluruh Indonesia," jelasnya.

Turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang juga selaku Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, sejumlah OPD, Camat Aek Ledong beserta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Aek Ledong, Plt. Kepala Desa Ledong Barat, dan perangkat desa. (als/zbb)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait