Tim JCS Polrestabes Medan Lumpuhkan Residivis Spesialis Curanmor Lintas KabupatenTim JCS Polrestabes Medan Lumpuhkan Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten

MEDAN (beritasore.co.id): Tim Jatanras Crime Squad (JCS) Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim berhasil menangkap residivis berinisial MAM (30) yang mengaku beraksi di 42 tempat kejadian perkara (TKP) di Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap pada Senin (31/08/2026). Saat pengembangan kasus, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban Rossa Amelia di Jalan Jamin Ginting, depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru, pada 5 Juli 2026 lalu.

"Pelaku yang kami amankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dan penggelapan di 42 TKP," ujar AKBP Adrian kepada wartawan, Selasa (01/09/2026).
Modus Ambil Motor Korban Kecelakaan
Kasus Rossa Amelia bermula saat korban mengalami kecelakaan tunggal usai bersenggolan dengan angkutan kota di Jalan Jamin Ginting. Korban terjatuh dan dilarikan warga ke Rumah Sakit Vina Estetika Medan untuk perawatan, sementara sepeda motornya dititipkan di sekitar lokasi kejadian.
Memanfaatkan situasi tersebut, tersangka MAM datang kembali ke lokasi dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy cokelat krem BK 2638 ALN dengan dalih disuruh mengambil kendaraan.
"Sepeda motor itu kemudian dijual seharga Rp 6,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu, pakaian, menyewa hotel, dan membayar pekerja seks komersial," beber Adrian.
Ngaku Curi 25 Motor dan 17 Handphone
Dari interogasi, MAM mengaku telah mencuri 25 unit sepeda motor dan 17 unit handphone di wilayah Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batubara, hingga Simalungun.
Modus yang digunakan bervariasi. Untuk sepeda motor, pelaku meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan, lalu menjualnya. Korbannya mulai dari pengemudi ojek online, satpam, pengurus masjid, hingga pemilik warung. Jenis motor yang dicuri antara lain Honda Vario, Beat, Scoopy, Supra X, Yamaha NMAX, hingga Yamaha Vega dengan harga jual Rp 500 ribu hingga Rp 6,5 juta.
Sementara untuk handphone, pelaku meminjam dengan alasan bermain slot atau mengisi saldo, bahkan mengambil saat pemilik tertidur. Merek HP yang dicuri antara lain Vivo, Oppo, dan Samsung.
"Seluruh pengakuan pelaku masih kami dalami dan verifikasi untuk dicocokkan dengan laporan polisi yang ada di masing-masing wilayah," tegas Adrian.
Saat ini pelaku telah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumut dan telah diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone Vivo warna biru dan satu buah topi biru dongker. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk memburu penadah barang hasil kejahatan.(att).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda