Tiga Kepling di Medan Terjerat Narkoba, DPRD Desak Pemko Revisi PerdaTiga Kepling di Medan Terjerat Narkoba, DPRD Desak Pemko Revisi Perda

MEDAN (beritasore.co.id): Rentetan kasus Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan yang terjerat narkoba menjadi alarm serius. DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Medan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepling dengan mewajibkan tes bebas narkoba sebagai syarat mutlak pengangkatan.
Sepanjang 2026, sedikitnya tiga oknum Kepling ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba, bukan sekadar sebagai pengguna.
Ketiganya adalah MF (41), Kepling di Kecamatan Medan Barat yang ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota. Kemudian AR (37), Kepling di Medan Polonia yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban.
Terbaru, FAP (41), Kepling perempuan di Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di kawasan Jalan Brigjen Katamso.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, menilai rentetan kasus tersebut mencoreng marwah Pemkot Medan dan menjadi bukti lemahnya sistem rekrutmen Kepling selama ini.
"Kita mendesak Pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba," ujar Syaiful di Medan, Minggu (6/9/2026).
Menurut Syaiful, persyaratan bebas narkoba belum secara tegas tercantum dalam Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Padahal, posisi Kepling sangat strategis karena menjadi ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Syaiful yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menegaskan, Kepling semestinya menjadi pengayom dan teladan, bukan justru terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Ini kasus serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis baru, ini tentu mencoreng marwah Kota Medan," tegasnya.
Ia pun mendorong agar tes narkoba tidak hanya menjadi formalitas saat seleksi awal, melainkan dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel dan dilakukan secara berkala untuk menjaga integritas aparatur.
"Jangan sampai orang yang seharusnya ikut menjaga masyarakat justru terlibat dalam peredaran narkoba. Rekrutmen Kepling harus benar-benar selektif. Bebas narkoba harus menjadi syarat mutlak," pungkasnya.
Saat ini, terdapat 2.001 Kepling yang tersebar di 152 kelurahan pada 21 kecamatan di Kota Medan dengan luas wilayah sekitar 26.510 hektare. Dengan jumlah yang besar itu, sistem rekrutmen dan pengawasan yang kuat menjadi kebutuhan mendesak.
"Selain narkoba, masalah Kepling yang lain juga masih menjadi polemik di tengah masyarakat, seperti pengangkatan dan periodisasi jabatan," tutup politisi PKS tersebut. (MZ)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda