Breaking News
Memuat breaking news...

Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Dhody Thahir Mangkir dari Panggilan Polda Sumut

Redaksi
Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026 - 8.06 PM WIB
3
Tersangka Kasus Pemalsuan Surat,  Dhody Thahir Mangkir dari Panggilan Polda Sumut
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Pemeriksaan sebagai tersangka sedianya dijadwalkan pada Kamis (27/8) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor: S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.

Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 21 Agustus 2026. Namun politisi yang juga pengurus DPD Partai Golkar Sumut tersebut tidak hadir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, membenarkan ketidakhadiran tersebut.

"Saudara Dhody Thahir tidak datang," kata Cornelis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/8).

Cornelis menyebut hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait alasan ketidakhadiran tersangka.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan alasan tidak datang," ujarnya.

Ia menegaskan penyidik akan melayangkan panggilan kedua jika tersangka kembali tidak hadir dalam beberapa hari ke depan.

"Sesuai SOP, penyidik akan melakukan panggilan kedua," tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Muhammad Gazali Iskandar dengan Nomor: LP/B/499/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 11 April 2023. Dhody Thahir, warga Komplek Bumi Asri Blok C, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diduga menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP lama Jo Pasal 394 sub Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dalam laporan tersebut, Dhody Thahir diduga memalsukan surat tanah di Komplek Perumahan Pondok Alam, tempat tinggal pelapor.

Sebelumnya, warga Perumahan Subsidi Rumah Pondok Alam (RPA) mengapresiasi langkah Polda Sumut yang menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka. Penetapan ini dinilai sebagai bukti penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Salah seorang warga, Nasa, mengaku lega atas perkembangan kasus yang bergulir sejak 2023 tersebut.

“Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan ini, kami merasa jauh lebih tenang karena ini berkaitan langsung dengan rumah kami,” ujar Nasa, Rabu (26/8/2026).

Warga menilai penetapan tersangka ini membuktikan asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Sebelumnya, warga RPA telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD Sumut dan Pengadilan Tinggi Sumut. Mereka menolak gugatan Dhody Thahir terhadap sertifikat tanah warga yang akhirnya ditolak hakim.

Warga berharap Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian terhadap kasus ini dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait