Temui Kementan di Jakarta, Pansus Plasma DPRD Batubara Dalami Aturan HGU dan CPCLTemui Kementan di Jakarta, Pansus Plasma DPRD Batubara Dalami Aturan HGU dan CPCL

BATUBARA (beritasore.co.id): Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara memperoleh penjelasan dari Kementerian Pertanian (Kementan) bahwa kewenangan terkait Hak Guna Usaha (HGU) Plasma berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batubara (PB-Gemkara) Khairul Muslim yang turut hadir dalam pertemuan tersebut di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Khairul mengatakan, rombongan Pansus yang hadir yakni Ketua DPRD Batubara M. Safii, S.H., Ketua Pansus Plasma Ismar Khomri, Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, inisiator perjuangan plasma dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kamaruddin Simangunsong, Zuriat Kedatukan Lima Puluh Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, dan Jamal Setiawan.
Rombongan diterima oleh Staf Direktorat Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Khriswandono.
Ketua Pansus Plasma DPRD Batubara Ismar Khomri menyampaikan, kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen di Kabupaten Batubara.
Dalam pertemuan itu, Kementan menjelaskan bahwa kewenangan mengenai plasma yang berkaitan dengan HGU sepenuhnya berada di Kementerian ATR/BPN. Sementara untuk dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL) menjadi kewenangan Dinas Pertanian dan Perkebunan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Adapun untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) berada pada instansi perizinan.
Namun, Ketua Pansus menilai penjelasan terkait regulasi tersebut belum memberikan rincian secara implementatif mengenai pelaksanaan di lapangan serta konsekuensi hukumnya.
Sementara itu, perwakilan IWO menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan terkait dokumen CPCL yang ada di Kabupaten Batubara.
Pihak Kementan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Batubara dapat mencabut IUP perusahaan perkebunan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan peraturan turunannya.
Hasil konsultasi ini akan menjadi salah satu bahan bagi Pansus Plasma DPRD Batubara dalam melanjutkan penelusuran terkait pelaksanaan kewajiban plasma di wilayah Kabupaten Batubara.
(als)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda