Tak Beri Ruang Bagi Kejahatan, Polres Batu Bara Ringkus Warga Lima Puluh Bawa NarkobaTak Beri Ruang Bagi Kejahatan, Polres Batu Bara Ringkus Warga Lima Puluh Bawa Narkoba

BATU BARA (beritasore.co.id): Polres Batu Bara menegaskan tidak memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pria berinisial E (48), warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, Jumat (31/7/2026).
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Batu Bara melalui Kasi Humas AKP P. Tamba.
"Berawal dari informasi masyarakat, personel kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tersangka E berhasil kami amankan terkait tindak pidana narkotika," ujar AKP P. Tamba.
Dari hasil interogasi, tersangka E mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan diduga akan diperjualbelikan.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,60 gram, tiga bungkus kertas koran berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 246 gram, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga untuk pengemasan, satu unit timbangan elektronik, kertas sigaret, gunting, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka E dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.(als)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda