Breaking News
Memuat breaking news...

Supir Truk Air Mineral Tabrakan Beruntun Di Jalur Medan-Berastagi, Terancam 6 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Minggu, 19 Juli 2026 - 1.18 PM WIB
Supir Truk Air Mineral Tabrakan Beruntun Di Jalur Medan-Berastagi,  Terancam 6 Tahun Penjara
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Satlantas Polrestabes Medan menetapkan supir truk pengangkut air mineral sebagai tersangka pasca terjadinya kecelakaan lalulintas beruntun di jalan Medan - Berastagi, tepatnya di Desa Sukamakmur, Sibolangit, Jumat (17/7/2026) lalu.

Supir diketahui bernama Bronson Sinaga alias Ilham, 40, warga Dairi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Lakalantas Satlantas Polrestabes Medan melakukan gelar perkara.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Akbp SL Widodo menegaskan, Ilham dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Supir tersebut diduga lalai dan mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya menderita luka-luka.

"Supir berinisial BS alias Ilham sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan," ujar AKBP SL Widodo, Minggu (19/7/2026) melalui telefon seluler.

Menurut Widodo, penetapan tersangka dilakukan hanya terhadap supir. Sementara kernet truk tersebut diklaim tidak bersalah. Bahkan, kata Widodo, saat peristiwa terjadi, sang kernet turut membantu sopir menarik rem.

"Kernet malah membantu. Maka hasil gelar perkara kita tetapkan supir jadi tersangka," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, insiden tabrakan beruntun terjadi di Jl. Jamin Ginting jalur Medan - Berastagi, tepatnya di Desa Sukamakmur Kecamatan Sibolangit Jumat (17/7/2026) sekira pukul 09:30. Sedikitnya, sembilan kendaraan terlibat dalam insiden itu mengakibatkan empat orang meninggal, enam orang luka berat dan dua luka ringan.(att)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait