Breaking News
Memuat breaking news...

Soroti Dugaan Korupsi Dana Kesehatan hingga Tambang Ilegal, Gordang Sambilan Centre Laporkan Bupati Madina ke KPK

Redaksi
Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 - 7.06 PM WIB
10
Soroti Dugaan Korupsi Dana Kesehatan hingga Tambang Ilegal, Gordang Sambilan Centre Laporkan Bupati Madina ke KPK
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritasore.co.id): Lembaga swadaya masyarakat Gordang Sambilan Centre melaporkan Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan tersebut diserahkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026) dan diterima Sekretariat Penerimaan Surat pada pukul 11.07 WIB dengan nomor registrasi 212/65-CENTRE/VIII/2026.

Ketua Gordang Sambilan Centre, Miswaruddin Daulay, mengatakan laporan ini merupakan kelanjutan dari sejumlah aduan sebelumnya yang telah disampaikan ke KPK.

"Sebetulnya sudah banyak surat kita ke KPK. Yang pertama tindak lanjut OTT bulan Juni 2025 terkait pemerasan suruhan Saipullah senilai Rp700 juta, dana BOK Dinkes, dan dugaan politik uang," ujar Miswaruddin saat dihubungi via telepon, Rabu (26/8).

Menurut Miswaruddin, laporan terbaru ini menitikberatkan pada tiga isu utama. Pertama, dugaan maladministrasi dalam pencairan dana desa. Kedua, dugaan penyalahgunaan pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan. Ketiga, dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang bekerja sama dengan PT SMM.

"Fokus kami bukan satu peristiwa saja, melainkan dugaan skema penyalahgunaan wewenang," katanya.

Melalui laporan tersebut, Gordang Sambilan Centre mendesak KPK untuk menindaklanjuti dokumen dan bukti pendukung yang telah diserahkan guna memastikan penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Madina berjalan transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Madina Saipullah Nasution dan Pemerintah Kabupaten Madina belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memenuhi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.(Syah).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait