Soal Limbah B3 dan Sampah, Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis Soroti Kinerja DLHSoal Limbah B3 dan Sampah, Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis Soroti Kinerja DLH

MEDAN (Berita Sore): Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta bertindak tegas terhadap perusahaan dan rumah sakit yang beroperasi tanpa memiliki sistem pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Selain limbah B3, retribusi dan pengelolaan sampah dari pelaku usaha tersebut juga patut dipertanyakan.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, Minggu (16/8/2026) pagi.
"Kita minta DLH Medan tegas menindak pelaku usaha yang melanggar aturan. Tentu terlebih dahulu dilakukan pembinaan. Jika terbukti lalai dan membandel, kita dorong agar diberikan sanksi tegas," ujar Reza.
Menurutnya, penegakan hukum harus diterapkan sesuai regulasi yang berlaku untuk memberikan efek jera.
"Kita tidak menghambat investor yang datang ke Medan, tetapi mereka harus menaati ketentuan yang ada," tegasnya.
Reza mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait perusahaan hingga rumah sakit yang membuang limbah sembarangan sehingga mencemari lingkungan.
"Silakan DLH lakukan inspeksi mendadak (sidak). Perusahaan dan rumah sakit yang melanggar harus ditindak tegas, dan hasil sidak dipublikasikan secara transparan," sarannya.
Ia menekankan, DLH harus serius menangani persoalan ini dan tidak terkesan melakukan pembiaran.
"Tidak memiliki instalasi pengolahan limbah B3 bukan sekadar melanggar aturan, tetapi sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat," ucap politisi muda tersebut.
Untuk itu, Reza juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi.
"Bila ditemukan ada pihak yang tidak mengelola limbah B3 dengan baik atau pengelolaan sampahnya tidak sesuai ketentuan, segera laporkan," pintanya.
Sebagaimana diketahui, Pemko Medan telah memiliki payung hukum melalui Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Perda tersebut ditetapkan di Medan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan M. Bobby Afif Nasution, dengan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30, dan 32.
Dalam Pasal 30, camat diwajibkan menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan persampahan kepada Dinas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Laporan itu meliputi jumlah dan sumber sampah, pengurangan, penanganan, pemanfaatan, serta sistem pengelolaannya di wilayah masing-masing.
Sementara Pasal 13 mewajibkan Pemko Medan melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan.
Perda tersebut juga mengatur sanksi pidana. Pada BAB XVI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Pada ayat (2) disebutkan, setiap badan yang melanggar ketentuan dipidana denda paling banyak Rp50.000.000. Perda ini terdiri dari 37 pasal dalam XVII BAB.(MZ).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda