Sidang Kasus Internet Kominfo Tebingtinggi, PH Bantah Rp175 Juta Uang SuapSidang Kasus Internet Kominfo Tebingtinggi, PH Bantah Rp175 Juta Uang Suap

LMedan (beritasore.co.id): Tim Penasehat Hukum terdakwa Nur Erdian Ritonga menilai terlalu prematur penyidik Polda Sumatera Utara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan uang Rp175 juta dari sales PT Whiz Digital Berjaya sebagai uang suap.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026).
Penasehat Hukum terdakwa, Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., didampingi Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., dan Baginta Manihuruk, S.H., M.H., menegaskan konstruksi perkara harus dilihat secara utuh, mulai dari proses pengadaan, penetapan penyedia, penerbitan kontrak, hingga pelaksanaan kegiatan.
Menurut tim PH, pengadaan jaringan internet tersebut telah selesai dan berjalan sesuai prosedur. Bahkan, fakta persidangan mengungkap spesifikasi teknis yang didapat lebih tinggi dari pengadaan sebelumnya, sementara nilai kontraknya justru lebih rendah sehingga negara diuntungkan lebih dari Rp1 miliar.
"Kalau kerugian negara tidak ada, justru negara memperoleh keuntungan dan proses pengadaan jaringan internet sudah sesuai ketentuan, uang yang diserahkan oleh sales PT Whiz kepada Nur Erdian bukan uang suap. Di mana letak pidananya?" tegas Pahala.
Meski demikian, argumen pembelaan tersebut masih harus dinilai Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Uang Rp175 Juta Jadi Titik Sengketa
Perkara ini mengerucut pada uang Rp175 juta yang menurut keterangan sales PT Whiz Digital Berjaya merupakan biaya pemeliharaan (maintenance cost), bukan success fee untuk mempengaruhi penunjukan penyedia jaringan internet.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, uang Rp150 juta diterima Nur Erdian dan sisa Rp25 juta menyusul, yang kemudian diamankan penyelidik Polda Sumatera Utara dan didakwakan jaksa sebagai dugaan success fee.
Tim PH mempertanyakan konstruksi tersebut, karena uang itu belum digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Di persidangan, Nur Erdian sendiri mengakui uang tersebut berada padanya dan menyebut sempat meminjam sebagian untuk membayar biaya kuliah. Sisanya, menurut keterangannya, masih ada dan kemudian dikembalikan sepenuhnya sebagai barang bukti.
Ketua Majelis Hakim M. Nazir menggali persoalan itu dengan pertanyaan sederhana, apakah uang itu akan dikembalikan apabila perkara ini tidak terjadi. Pertanyaan tersebut sempat membuat Nur Erdian terdiam sebelum menjawab.
Pada perspektif lain, Pahala Sitorus dan timnya menilai kliennya bukan pejabat Dinas Kominfo dan tidak memiliki kewenangan menentukan maupun membatalkan vendor jaringan internet.
"Ketika uang Rp150 juta diterima dari sales PT Whiz Digital Berjaya untuk anggaran maintenance cost, Nur Erdian belum bertugas di Dinas Kominfo. Bahkan ketika terdakwa kemudian menjabat sebagai PPTK pada Februari 2026, proses penentuan vendor telah selesai dan tidak ada kaitannya dengan terdakwa," tegas Pahala.
Hal itu diperkuat keterangan Nur Erdian saat ditanya jaksa mengenai jabatannya. Ia menjelaskan menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) setelah penetapan vendor selesai dan jaringan internet telah digunakan. Saat itu ia masih menjadi staf di BPKPAD dan kemudian menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian di Kominfo.
Oleh karena itu, PH mempertanyakan hubungan langsung antara uang yang diterima dengan kewenangan Nur Erdian dalam menentukan PT Whiz Digital Berjaya sebagai penyedia.
Keterangan Ahli Edi Yunara Kembali Disorot
Pembelaan tersebut juga dikaitkan dengan keterangan ahli hukum pidana Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum., pada sidang sebelumnya.
Edi menerangkan, tidak setiap pemberian uang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis merupakan suap. Menurutnya, harus dibuktikan adanya hubungan antara pemberian tersebut dengan jabatan dan kewenangan penerima serta tujuan pemberiannya.
Keterangan itu menjadi pijakan PH untuk mempersoalkan apakah uang Rp25 juta yang oleh jaksa dikonstruksikan sebagai bagian dari success fee benar-benar memiliki hubungan dengan kewenangan Nur Erdian.
PH juga menilai perkara operasi tangkap tangan (OTT) tidak cukup dilihat semata-mata dari keberadaan uang. Tujuan pemberian dan kaitannya dengan jabatan tetap harus dibuktikan melalui keseluruhan alat bukti.
"Kalau belum digunakan, di mana pidananya?" ujar tim PH.
Menurut mereka, apabila uang Rp175 juta tersebut benar merupakan maintenance cost, maka penggunaan dan pertanggungjawabannya seharusnya dilihat dalam rangkaian pelaksanaan kontrak. Mereka menilai proses tersebut belum berjalan sepenuhnya ketika penangkapan terjadi.
Pahala juga berargumen, jika yang terjadi sebenarnya adalah persoalan penggunaan uang perusahaan oleh pihak tertentu, persoalan tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Apabila perusahaan merasa dirugikan, mekanisme hukumnya menjadi persoalan tersendiri.
Majelis Hakim M. Nazir bersama anggota majelis akan menilai hubungan antara uang, jabatan Nur Erdian, proses pengadaan, keterangan saksi dan ahli, dokumen kontrak, serta seluruh alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
Sebab dalam perkara pidana, pertanyaan terpenting bukan hanya uang itu ada di tangan siapa, tetapi juga untuk apa uang itu diberikan, apa kewenangan penerimanya, dan apakah seluruh unsur pidana yang didakwakan benar-benar terbukti. (yan).









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda