Sidak Komisi IV DPRD Medan, PT Mitra Jaya Bahari Tak Miliki SLO Limbah B3 dan SLFSidak Komisi IV DPRD Medan, PT Mitra Jaya Bahari Tak Miliki SLO Limbah B3 dan SLF

MEDAN (beritasore.co.id): Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan sejumlah pelanggaran perizinan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Depo Kontainer PT Mitra Jaya Bahari. Perusahaan logistik yang mengelola Isotank Depo atau tempat pencucian cairan kimia itu ternyata belum memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sidak dilakukan di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/9/2026). Selain izin limbah, perusahaan tersebut juga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga sistem mitigasi kebakaran.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H. dari Fraksi PDI Perjuangan, didampingi anggota Jusuf Ginting Suka (PDI Perjuangan) dan Lailatul Badri (PKB).
Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Endar Harahap, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Salman Alfarizi, Satpol PP Akbar, Dinas Perhubungan Rizky, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Rombongan diterima perwakilan perusahaan, Nilawati dan Nasharun.
SLO Limbah Tak Kunjung Terbit Sejak Maret
Perwakilan DLH Kota Medan, Endar Harahap, mengungkapkan PT Mitra Jaya Bahari belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah.
"Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada bulan Maret lalu. Ternyata hingga September ini belum juga terbit. Ini sudah melanggar ketentuan," ujar Endar.
Ia menambahkan, perusahaan juga wajib memiliki Pertek pembuangan emisi karena menggunakan generator set (genset) dan SLO pembuangan air limbah untuk aktivitas pencucian isotank.
Hal senada disampaikan perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Salman Alfarizi. Ia membenarkan bahwa perusahaan belum memiliki SLF. Padahal, SLF menjadi bukti bahwa bangunan aman dan layak fungsi berdasarkan empat aspek: keselamatan (struktur kuat, anti kebakaran, penangkal petir), kesehatan (ventilasi, pencahayaan, sanitasi), kenyamanan, dan kemudahan (akses evakuasi dan akses disabilitas). Jika tidak memiliki SLF, bangunan dapat dikenai penindakan.
Sorotan Andalalin, CSR, dan Air Bawah Tanah
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, mempertanyakan izin Andalalin perusahaan. Menurutnya, aktivitas keluar-masuk truk kontainer berdampak pada kemacetan di depan perusahaan.
"Kondisi ini perlu dievaluasi demi kelancaran lalu lintas ke depannya," kata Lela, sapaan akrab Lailatul Badri.
Sementara itu, Jusuf Ginting Suka menyoroti kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
"Pihak perusahaan hendaknya menjalankan kewajiban CSR-nya," ucapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendorong manajemen untuk segera melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan dan berkoordinasi aktif dengan OPD terkait.
"Kita harapkan pihak perusahaan kooperatif menjalankan kewajibannya dan berkoordinasi dengan OPD terkait," sarannya.
Paul juga mempertanyakan izin Air Bawah Tanah (ABT) perusahaan, mengingat aktivitas pencucian isotank membutuhkan air dalam jumlah besar.
"Izin pengeboran air juga patut dipertanyakan. Sebab pihak perusahaan banyak menggunakan air untuk pencucian isotank," ungkapnya.
Menanggapi temuan tersebut, perwakilan PT Mitra Jaya Bahari, Nilawati, menyatakan pihaknya akan berupaya mengurus dan memenuhi segala perizinan yang ditetapkan pemerintah. (MZ)









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda