Selewengkan Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Gunungsitoli Divonis PenjaraSelewengkan Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Gunungsitoli Divonis Penjara

GUNUNGSITOLI (beritasore.co.id): Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara kepada Kepala Desa dan dua perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Ketiganya terbukti korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Vonis dibacakan pada sidang Senin (27/7). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH, MH, membenarkan putusan tersebut.
Adapun amar putusan Majelis Hakim sebagai berikut:
1. Yaredi Laoli (Kepala Desa Tuhegeo II) divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
2. Ehaogo Laoli (Sekretaris Desa) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, dan uang pengganti Rp161.765.564. Jika tidak dibayar, diganti pidana 1 tahun.
3. Rosdiana Gea (Kaur Keuangan) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Modus penyimpangan yang terungkap di persidangan, antara lain penarikan Dana Desa tidak sesuai ketentuan dan tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga kemudian meminjamkan dana tersebut kepada pihak lain, serta membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif seolah-olah dana masih tersimpan di kas desa.
Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum dan pencegahan korupsi demi kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.(KZ).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda