Breaking News
Memuat breaking news...

Satresrim Polres Tebing Tinggi Ungkap 3 Kasus Pornografi dan Promosi Judi Online

Redaksi
Redaksi
Selasa, 3 November 2026 - 5.41 AM WIB
4
Satresrim Polres Tebing Tinggi Ungkap 3 Kasus Pornografi dan Promosi Judi Online
Reading Comfort
adjust the font size

TEBING TINGGI (beritasore.co.id): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana siber terkait penyebaran konten pornografi dan promosi judi online.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (2/11/2026).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., dan Kasi Humas AKP Mulyono, S.H.

Kasus 1: Sebar Foto dan Video Vulgar Mantan Kekasih

Kasus pertama adalah dugaan penyebaran foto dan video vulgar. Kasus ini dilaporkan pada 28 Oktober 2026, dengan TKP di Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SAS (25). Ia diduga menyebarkan foto dan video pribadi milik seorang perempuan melalui pesan elektronik kepada keluarga dan teman korban.

"Konten tersebut diduga diperoleh pelaku melalui tangkapan layar dan rekaman layar saat melakukan panggilan video dengan korban," ujar Kapolres.

Dari kasus ini, polisi menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal tentang pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus 2: Promosi Judol Lewat Live TikTok, Eks Marketing Kamboja Ditangkap

Kasus kedua adalah promosi situs judi online melalui siaran langsung TikTok. Kasus ini terungkap dari patroli siber pada 3 Oktober 2026.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial DR dan KS. Keduanya diduga merupakan mantan tenaga pemasaran situs judi online di Kamboja.

Modusnya, kedua pelaku melakukan live di TikTok untuk menarik penonton. Penonton yang tertarik kemudian diarahkan untuk melanjutkan komunikasi via WhatsApp dan diberikan tautan serta kode referral untuk mendaftar dan deposit di situs judi online.

"Para tersangka memperoleh keuntungan berupa komisi sekitar lima persen dari setiap deposit member yang mendaftar melalui kode referral mereka," jelas AKBP Hotmartua.

Barang bukti yang disita berupa handphone, komputer, dan akun media sosial yang digunakan untuk promosi.

Kasus 3: Manajer Tim Futsal Promosikan Situs Judol Naga 5588

Kasus ketiga melibatkan seorang pria berinisial S yang disebut sebagai pengelola tim futsal Academy FC Anak Tebing.

S diduga menerima sponsor dari situs judi online bernama Naga 5588 untuk melakukan promosi melalui media sosial Instagram.

"Saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik," ungkap Kapolres.

Kapolres mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial, tidak menyebarkan konten pribadi tanpa izin, serta tidak terlibat dalam bentuk promosi judi online dalam bentuk apa pun.(Yan).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement