Breaking News
Memuat breaking news...

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Amankan Dua Pengedar Sabu di Mekar Sentosa

Redaksi
Redaksi
Kamis, 24 September 2026 - 11.05 AM WIB
11
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Amankan Dua Pengedar Sabu di Mekar Sentosa
Reading Comfort
adjust the font size

Tebingtinggi (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria dan menyita barang bukti sabu seberat 1,93 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) dini hari di Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H.

AKP Jimmy mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Sorak Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa.

"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, personel berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah di Jalan Gunung Sorak Merapi," ujar Jimmy saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Pria tersebut berinisial BI (50), warga Jalan Gunung Sorak Merapi, Kota Tebingtinggi. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,93 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp195.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, BI mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial SD (57), warga Jalan Gunung Sorak Merapi.

Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SD di sebuah warung di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pipet berbentuk skop, satu unit telepon genggam, satu karung goni, dan uang tunai sebesar Rp950.000.

"Terhadap kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut," pungkasnya.(Yan).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait