Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar dan Sita 9,56 Gram SabuSatresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar dan Sita 9,56 Gram Sabu

Tebing Tinggi (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AM (25), warga Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, diamankan pada Rabu (29/7/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 9,56 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H., dalam keterangannya pada Kamis (6/8), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Jalan Soekarno Hatta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Jimmy.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Yan)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda