Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik 0,53 Gram Sabu di Sipispis, Serdang BedagaiSatresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik 0,53 Gram Sabu di Sipispis, Serdang Bedagai


TEBING TINGGI (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial AA (29) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Dusun I, Desa Serba Menanti, pada Senin (5/10/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya," ujar Irwanta saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok merek Sempurna, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp540.000 yang diduga hasil transaksi.
Di hadapan petugas, AA mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan)om











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda