Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pria, Sita 23 Cartridge Vape Diduga NarkotikaSatresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pria, Sita 23 Cartridge Vape Diduga Narkotika

TEBING TINGGI (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria berinisial P (42) dan ASL (29), warga Kabupaten Deli Serdang, terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Durian, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (9/10/2026) pagi.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis vape yang diduga mengandung zat narkotika atau yang dikenal dengan istilah Vape Getar di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 23 buah cartridge Vape Getar, satu unit vape siap pakai, satu buah tas warna hitam, dua unit telepon genggam, satu kotak susu, dan satu kotak warna hitam bertuliskan TicToc.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Kamis (29/10/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.
"Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar AKP Irwanta.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Yan)






Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda