Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pria Pemilik Sabu 2,42 GramSatresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pria Pemilik Sabu 2,42 Gram

TEBING TINGGI (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria berinisial KB (28) dan AS (28) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram.
Kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi itu diamankan pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., dalam keterangan persnya, Kamis (27/8/2026), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi," tegas AKP Jimmy.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di belakang salah satu rumah di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa pipet yang dibentuk menjadi sekop, kotak plastik yang dilapisi lakban, satu unit handphone, dan uang tunai.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Yan)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda