Satresnarkoba Polres Nias Ringkus 6 Tersangka dengan 101,4 Gram SabuSatresnarkoba Polres Nias Ringkus 6 Tersangka dengan 101,4 Gram Sabu

GUNUNGSITOLI (beritasore.co.id): Komitmen Polres Nias dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Selama periode 4 hingga 28 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka masing-masing berinisial ON (35), SG (19), MYR (46), AW (50), TOZS (21), dan IJS (42).
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 101,4 gram.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan jajarannya dalam memerangi narkoba.
"Selama periode Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Nias berhasil mengungkap enam kasus dengan enam tersangka dan total barang bukti 101,4 gram sabu," ujar AKBP Agung.
Senada, Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., mengatakan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
"Ini adalah wujud keseriusan kami. Penindakan akan terus kami lakukan tanpa henti," tegas Iptu Karib Zega.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan intensif terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias.
Polres Nias menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Selain penegakan hukum, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
"Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dengan partisipasi aktif masyarakat, wilayah hukum Polres Nias diharapkan semakin aman, sehat, dan bersih dari narkoba," tutupnya.(KZ).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda