Breaking News
Memuat breaking news...

Satresnarkoba Polres Madina dan BNNK Gagalkan Peredaran 13,7 Kg Ganja di Panyabungan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 - 2.45 PM WIB
4
Satresnarkoba Polres Madina dan BNNK Gagalkan Peredaran 13,7 Kg Ganja di Panyabungan
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (beritasore.co.id): Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 13,7 kilogram. Seorang pria berinisial RKP (27), warga Kota Padang, Sumatera Barat, diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Madina, AKBP Bagus Priyandi, S.I.K., M.Si., mengatakan dalam pengungkapan itu petugas menyita 14 ball ganja dengan berat bruto 13,7 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam-merah dengan nomor polisi BA 6683 AAU, satu buah kunci sepeda motor, dan satu plastik hitam berukuran besar.

"Pengungkapan dilakukan Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal," ujar AKBP Bagus Priyandi melalui WhatsApp Group Wartawan, Rabu (14/10/2026).

Kasus ini bermula dari informasi pemilik rental sepeda motor yang mendeteksi keberadaan kendaraannya melalui GPS. Sepeda motor tersebut diketahui dibawa dari Kota Padang menuju wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Madina, AKP S.R. Harahap, S.H., memerintahkan Kanit 1 bersama personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan personel BNNK Madina.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan yang berada di sekitar pintu air Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan Timur, melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat melaju ke arah Kota Panyabungan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Saat tiba di persimpangan Hutasiantar, salah seorang di atas sepeda motor tersebut diduga membuang sebuah bungkusan plastik hitam berukuran besar ke jalan.

Sebagian petugas mengejar kedua orang tersebut, sementara personel lainnya mengamankan bungkusan yang dibuang.

Pengejaran berlanjut hingga ke sekitar Rumah Sakit Dokter Epta, di depan SPBU Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan pengendara sepeda motor, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri ke arah kebun karet dan masih dalam pencarian.

Setelah diperiksa, bungkusan plastik hitam tersebut berisi 14 ball ganja yang dibungkus kemasan berwarna cokelat dengan berat bruto 13,7 kilogram.

Berdasarkan keterangan awal, ganja tersebut diduga dijemput dari wilayah Kota Tua, Kecamatan Panyabungan Timur. Keduanya disebut membawa 22 ball ganja yang dibagi ke dalam dua bungkusan plastik hitam besar.

Namun, sebelum diamankan, kedua bungkusan itu diduga dibuang saat mengetahui sedang dikejar petugas. Dari dua bungkusan tersebut, baru satu yang berhasil ditemukan, sementara pencarian terhadap bungkusan lainnya masih dilakukan.

Pria yang diamankan diketahui bernama Randa Kurnia Putra (27), warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine (AMP+ dan MET+).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Satresnarkoba Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menelusuri asal-usul dan kepemilikan narkotika, mengembangkan jaringan yang diduga terlibat, serta mencari barang bukti yang belum ditemukan.

Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(Kdr).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait