Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap F (31), Sita 28 Gram Sabu dan 11 Pil EkstasiSatresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap F (31), Sita 28 Gram Sabu dan 11 Pil Ekstasi


BATU BARA (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Jumat (4/9/2026).
Seorang pria berinisial F (31), warga Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, ditangkap petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 28,83 gram, yang terdiri dari dua paket seberat 8,82 gram dan 20,01 gram. Selain itu, disita 11 butir pil yang diduga ekstasi, yakni 4 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan 7 butir warna pink seberat 3,30 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa plastik klip kosong, pipet yang dibentuk sekop, satu unit timbangan digital, dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp215.000.
Kepada sejumlah wartawan, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya.
"Penangkapan terhadap F adalah hasil pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar AKP P. Tamba.
Atas perbuatannya, tersangka F dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 KUHP.(als).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda