Satresnarkoba Polres Batu Bara Bekuk Pengedar Sabu di Medang DerasSatresnarkoba Polres Batu Bara Bekuk Pengedar Sabu di Medang Deras

BATU BARA (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, petugas menangkap seorang pria berinisial A (38), warga Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Ia ditangkap di Jalan Access Road Kuala Tanjung pada Selasa (4/8/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram dan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran gelap narkoba.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/128/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA melalui Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba jenis sabu di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan ciri-ciri sesuai, tersangka A langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Batu Bara.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu. Setelah diperiksa secara intensif, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Medang Deras," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan, tidak ada ruang dan celah bagi kejahatan sekecil apapun di wilayah hukum Polres Batu Bara.
"Setiap bentuk kejahatan, khususnya narkoba, pasti akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami," tegas AKBP Dony.(als)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda