Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Nelayan Terduga Pemilik 19,26 Gram SabuSatresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Nelayan Terduga Pemilik 19,26 Gram Sabu


BATU BARA (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial TA (32) yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 19,26 gram di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba.
"Benar, terduga TA telah diamankan di wilayah Tanjung Tiram. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP P. Tamba saat dikonfirmasi.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. Putra, S.H., M.M. bersama Katim 2 AIPTU L. Tarigan, S.H. dan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Di lokasi, petugas mengamankan TA yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 19,00 gram dan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu seberat 0,26 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna merah.
Menurut polisi, TA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terduga beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(als).










Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda