Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Sekolah DasarSatreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Sekolah Dasar

Tebingtinggi (beritasore.co.id): Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga AP. Risdin, S.Tr.I.K berhasil meringkus seorang pria berinisial TH (29) warga Jl Abdul Hamid, Padanghilir yang diduga pelaku pencuri an satu unit outdoor AC milik SD Negeri 163088 Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak sekolah yang kehilangan satu unit outdoor AC merek Polytron 1 PK. Selanjutnya Tim Jatanras Elang Sakti kemudian melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya", ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB setelah seorang saksi melihat outdoor AC di sekolah tersebut telah hilang dan kabel CCTV dipotong. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polres Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap pada Rabu sore (15/7) saat berada di sebuah warnet di Jalan Deli, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi menyita barang bukti berupa satu jaket hoodie hitam yang digunakan saat beraksi serta potongan selang AC merek Polytron.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Yan).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda