Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Penggelapan MotorSatreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Motor

TEBING TINGGI (beritasore.co.id): Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial A (37), warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik warga Kota Tebing Tinggi.
Pelaku diamankan pada Selasa sore, 4 Agustus 2026, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Perbaungan.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi keberadaan pelaku di wilayah Perbaungan.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi," ujar Herikson, Rabu (5/8/2026).
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Kasus ini bermula pada Senin malam, 23 Februari 2026, di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menggadaikan telepon genggam untuk membayar utang. Korban yang percaya kemudian menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat sedang berjualan es campur di Perbaungan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
(Yan)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda