Satreskrim Polres Langsa Tangkap Spesialis Pencuri Electronic Control Unit MobilSatreskrim Polres Langsa Tangkap Spesialis Pencuri Electronic Control Unit Mobil

LANGSA (beritasore.co.id): Unit Jatanras Satreskrim Polres Langsa menangkap SS, 39, warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, terduga spesialis pencurian Electronic Control Unit [ECU] mobil. Pria tersebut diduga beraksi di sembilan lokasi berbeda di Kota Langsa, dengan sasaran utama mobil Daihatsu Grand Max.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis [1/10/2026] sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Alfamart Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota.
"Penangkapan dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan atas laporan beruntun pencurian ECU di wilayah hukum Polres Langsa," ujar Abidinsyah di Langsa, Minggu [4/10/2026].
Saat digeledah, polisi menemukan dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi runcing dan satu kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.
Dari pengembangan di tempat penginapannya di Hotel Langsa In, SS mengakui perbuatannya. Total ada sembilan tempat kejadian perkara [TKP] yang diakui.
Sembilan TKP tersebut meliputi Desa Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat, Desa Sungai Lueng dan sebuah bengkel di Kecamatan Langsa Timur, Desa Lubuk Punti, kawasan Perumnas Langsa Barat, area parkir gudang distributor susu di Desa Baroh Langsa Lama, garasi rumah di Jalan H. Agus Salim Dusun Bata Desa Alue Beurawe, serta sebuah laundry karpet di Jalan Veteran Gampong Baro Langsa Lama.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, perkakas yang diduga alat curat, serta sejumlah barang pribadi milik terduga pelaku berupa jaket, tas pakaian, sepatu, helm, jam tangan, dan dua topi.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain.(wmi).










Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda