Satresarkoba Polres Nias Ringkus 2 Pria Asal Medan, Sita Sabu 22,70 Gram di SogaeaduSatresarkoba Polres Nias Ringkus 2 Pria Asal Medan, Sita Sabu 22,70 Gram di Sogaeadu

Gunungsitoli (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. Dari tangan pelaku, disita barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 22,70 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial:
1. BS (28), alamat Jl. Veteran No. 17 A, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan / Desa Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan.
2. MN (37), alamat Jl. Dairi No. 7 Lingkungan IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan / Desa Hiliotalua, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada pukul 13.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan akan ada transaksi sabu oleh warga dari Kabupaten Nias Selatan kepada warga di Kecamatan Sogaeadu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Di tempat kejadian, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan didekati, salah seorang pelaku berinisial BS terlihat membuang sebuah bungkusan plastik asoi warna hitam yang diduga berisi sabu.
Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggeledahan terhadap BS, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,70 gram yang dibungkus plastik asoi hitam.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 612 subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apresiasi untuk Masyarakat
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Narkoba Iptu Karib Zega menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Sogaeadu yang aktif memberikan informasi.
"Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya bersama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujar Iptu Karib Zega.
Polres Nias mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.(KZ).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda