Breaking News
Memuat breaking news...

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lubuk Bayas Perbaungan

Redaksi
Redaksi
Minggu, 6 September 2026 - 10.34 PM WIB
1
Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lubuk Bayas Perbaungan
Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, BA dan MH, kini diamankan di Mapolres Serdang Bedagai, Sabtu (5/9/2026). Foto: beritasore.co.id Azwen
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan.

Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, pada Senin (31/8/2026). Kedua tersangka berinisial MH (36), warga Dusun I, dan BA (29), warga Dusun II, Desa Lubuk Bayas.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba dan Polsek Perbaungan sekitar pukul 12.00 WIB, terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Lubuk Bayas yang diduga melibatkan tersangka BA.

Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Dusun II Desa Lubuk Bayas.

Petugas berhasil mengamankan BA saat hendak bertransaksi sambil mengendarai sepeda motor Honda Vario. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu, pipet sekop, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka.

Dari hasil interogasi, BA mengaku memperoleh sabu dari MH. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas.

Setibanya di lokasi, MH sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas. Penangkapan dan penggeledahan rumah MH disaksikan oleh Kepala Desa Lubuk Bayas.

Dari dalam kamar rumah MH, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat bersih sekitar 1,76 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu pengemasan, satu unit handphone merek OPPO, dan uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sementara dari tersangka BA disita satu paket sabu, satu unit handphone merek Realme, alat bantu pengemasan, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat bertransaksi.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi peredaran narkotika dan mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.(Azw)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait