Rico Waas: Optimalisasi PAD Medan Lewat Perluasan Basis Pajak, Bukan Kenaikan TarifRico Waas: Optimalisasi PAD Medan Lewat Perluasan Basis Pajak, Bukan Kenaikan Tarif

MEDAN (beritasore.co.id): Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi tidak akan bertumpu pada kenaikan tarif. Strateginya adalah perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga digitalisasi sistem pemungutan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Gedung DPRD Medan, Selasa (22/9/2026).
"Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan," ujar Rico Waas.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap.
Rico menjelaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Penyusunannya telah melalui kajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, setiap kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, dan iklim investasi. Proyeksi tambahan PAD pun dihitung berdasarkan potensi riil di lapangan.
"Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat, serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi," jelasnya.
Secara rinci, Ranperda perubahan ini juga menyempurnakan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, ada penyesuaian tarif pelayanan kebersihan dan penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam Perubahan APBD 2026, target PAD ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara pada Rancangan APBD 2027, PAD diproyeksikan naik menjadi Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.
"Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan. Peningkatan itu harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan aktivitas usaha," tegas Rico Waas.
Terkait pengelolaan aset daerah, Pemko Medan menyiapkan pengamanan hukum melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan aset. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang penanda dan patok batas lahan, termasuk penertiban aset terlantar yang dikuasai pihak lain tanpa izin.
Pemko juga mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan, akuntabel, dan berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Medan juga menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda. Pansus diketuai dengan anggota: David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah, dan Eko Afrianta Sitepu.(MZ)









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda