Breaking News
Memuat breaking news...

Residivis Kambuhan E Alias Asun (56) Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 7.06 AM WIB
2
Residivis Kambuhan E Alias Asun (56) Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi
Reading Comfort
adjust the font size

TEBING TINGGI (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika. Pelaku berinisial E alias Asun (56), warga Jalan Thamrin, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (04/08/2026) di kawasan Jalan Thamrin, Kota Tebing Tinggi.

"Pelaku diamankan saat berada di kawasan Jalan Thamrin. Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika," ujar AKP Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (10/08/2026).

Pengungkapan kasus ini, lanjut Jimmy, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika dan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik klip kosong, satu plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dan satu kotak rokok.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Yan)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait