Resah NIK Disalahgunakan untuk Judol? Begini Cara Cek NIK KTP Lewat SLIK OJKResah NIK Disalahgunakan untuk Judol? Begini Cara Cek NIK KTP Lewat SLIK OJK

Jakarta (beritasore.co.id): Maraknya praktik judi online (judol) menimbulkan kekhawatiran baru di masyarakat, yakni potensi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran akun judol maupun pinjaman online (pinjol).
NIK merupakan identitas tunggal penduduk Indonesia yang berlaku seumur hidup dan menjadi dasar penerbitan KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran. NIK juga digunakan untuk mengakses layanan publik vital seperti layanan kesehatan, perbankan, pemilu, hingga penyaluran bantuan sosial (bansos).
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini bisa diakses secara offline maupun online.
Cara Cek NIK via SLIK OJK Offline
Pengecekan offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK terdekat.
1. Siapkan Dokumen: Bawa KTP asli bagi WNI atau paspor bagi WNA, serta alamat email aktif. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa. 2. Ajukan Permohonan: Sampaikan kepada petugas OJK bahwa Anda ingin melakukan pengecekan data SLIK. 3. Verifikasi Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan formulir. 4. Terima Hasil: Hasil pemeriksaan SLIK akan dikirimkan ke email pemohon yang terdaftar. Laporan tersebut akan memuat riwayat apakah NIK tersebut terindikasi memiliki pinjaman atau aktivitas keuangan mencurigakan terkait judol. Cara Cek NIK via SLIK OJK Online
Bagi yang tidak dapat datang langsung, OJK menyediakan layanan iDebKu secara daring.
1. Akses Laman Resmi: Kunjungi situs resmi di https://idebku.ojk.go.id 2. Pendaftaran: Pilih menu "Pendaftaran", lalu isi data diri sesuai identitas seperti jenis debitur, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha. 3. Unggah Dokumen: Unggah foto KTP asli, foto diri sambil memegang KTP, dan foto diri sesuai arahan sistem. 4. Ajukan Permohonan: Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan". Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui email. 5. Menunggu Hasil: OJK akan mengirimkan hasil pemeriksaan secara rinci melalui email.
Jika ditemukan data pinjaman atau aktivitas yang tidak pernah dilakukan, masyarakat diimbau segera melapor ke Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau email ke [email protected].
Selain melalui SLIK OJK, indikasi NIK terdeteksi judol juga dapat diketahui melalui data bantuan sosial. Jika NIK terindikasi transaksi judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), data tersebut biasanya masuk dalam rekapitulasi exclude yang dapat dikonfirmasi melalui operator desa atau kelurahan setempat.(cnn).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda