Breaking News
Memuat breaking news...

RDTR Kecamatan Gunungsitoli Disiapkan Jadi Acuan Perizinan dan Investasi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 29 September 2026 - 4.10 AM WIB
2
RDTR Kecamatan Gunungsitoli Disiapkan Jadi Acuan Perizinan dan Investasi
Reading Comfort
adjust the font size

Gunungsitoli (beritasore.co.id ): Pemerintah Kota Gunungsitoli terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gunungsitoli. RDTR ini menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan agar lebih tertata, terukur, dan berkelanjutan.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen RDTR Kecamatan Gunungsitoli yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika P. Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (27/9/2026).

FGD dihadiri Asisten Sekda Kota Gunungsitoli, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Gunungsitoli, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Gunungsitoli, para camat, serta konsultan penyusun dari CV. Citra Pramata.

Dalam arahannya, Sekda Andhika menegaskan penyusunan RDTR merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, mendukung pelayanan perizinan berusaha, serta memberikan kepastian hukum bagi pengembangan ekonomi dan investasi.

"Untuk Kecamatan Gunungsitoli, penataan ruang diarahkan untuk mendukung keterpaduan kawasan sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, serta pelayanan kota, dengan tetap memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan," ujar Andhika.

Ia menambahkan, pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) akan terintegrasi dengan RDTR untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui FGD ini, berbagai isu strategis pembangunan, data sektoral, dan kondisi aktual di lapangan dibahas dan diverifikasi bersama. Masukan dari perangkat daerah dan para pemangku kepentingan menjadi bahan penting agar dokumen RDTR yang disusun akurat dan sesuai dengan kebutuhan wilayah.

Adapun RDTR Kecamatan Gunungsitoli mencakup seluruh wilayah kecamatan yang terdiri dari 3 kelurahan dan 29 desa, dengan horizon perencanaan untuk 20 tahun ke depan. Perencanaan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang, mendukung pertumbuhan kawasan, melindungi lingkungan, serta memperkuat pengendalian pembangunan agar berlangsung tertib dan terarah.

Melalui penyusunan RDTR yang berbasis data dan kondisi faktual wilayah, Pemko Gunungsitoli mendorong terwujudnya penataan ruang yang produktif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya. (KZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait