Breaking News
Memuat breaking news...

Puluhan Warga Mohon Perlindungan Hukum Ke Bupati Deliserdang, Poldasu Dan DPRD Sumut

Redaksi
Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 - 8.05 PM WIB
4
Puluhan Warga Mohon Perlindungan Hukum Ke Bupati Deliserdang, Poldasu Dan DPRD Sumut
Satu dari 10 rumah warga di Jl. H Anif Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, yang telah dirubuhkan sendiri oleh pemiliknya karena telah menerima ganti rugi Rp 20 juta. (beritasore.co.id/Andi Aria Tirtayasa
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): 50 kepala keluarga (KK) yang bermukim di Jl. H Anif Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, memohon perlindungan hukum ke Bupati Deliserdang, Kapoldasu, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Ketua DPRD Sumut dan intansi pemerintah lainnya.

Pasalnya, rumah yang mereka huni sejak puluhan tahun akan segera dibongkar oleh Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang karena dinilai tidak memiliki surat izin membangun, pelebaran jalan dan berada di jalur hijau bantaran sungai (zona merah).

Selain itu, penggusuran dilakukan dari pusat jalan hingga 14 meter dari menuju rumah warga, sementara penggusuran di seberang jalan yang berhadapan dengan rumah warga tidak terlihat nyata karena lahan tersebut dimiliki oleh pihak perusahaan.

Selain itu, warga menilai ganti rugi Rp 20 juta yang diberikan oleh Satpol PP tidak sesuai dan Satpol PP dinilai warga tidak kooperatif dan bertindak sepihak.

"Kami sudah mengirim surat ke sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Surat memohon perlindungan hukum sudah kami kirim ke Bupati Deliserdang, Kapolda Sumut, Komisi A DPRD Sumut dan Ketua DPRD Sumut," ujar Miksan Nababan selaku Ketua Kelompok Masyarakat Jl. H Anif Bersatu kepada waspada.id, Rabu (21/10) di Jl. H Anif Desa Sampali.

Dijelaskan Miksan, kebijakan yang dilakukan Sat Pol PP dinilai sepihak karena Satpol PP tidak mengindahkan keinginan warga untuk melakukan pertemuan dengan puluhan kepala keluarga yang bermukim di kawasan tersebut.

"Sesuai dengan hasil rapat kedua, warga akan diundang untuk melakukan pertemuan di Kantor Satpol PP di Lubukpakam. Namun, pertemuan tidak dilanjutkan tanpa alasan yang jelas bahkan secara diam-diam Satpol PP mendatangi rumah warga dan memberikan uang ganti rugi Rp20 juta dengan catatan rumah harus dibongkar sendiri," sebut Miksan didampingi sejumlah warga.

Miksan menambahkan, Selasa (20/10) warga sudah menerima surat peringatan (SP) pertama yang isi suratnya jika bangunan tidak dibongkar selama 3 hari maka akan dibongkar oleh Satpol PP dan pemilik rumah tidak akan mendapatkan apa-apa.

"Dari 60 kepala keluarga, sedikitnya sudah ada 10 KK yang telah menerima ganti rugi. Mereka yang menerima diduga karena takut akan adanya intimidasi sehingga menerima saja uang ganti rugi dari Satpol PP dan membongkar sendiri bangunan rumahnya," terang Miksan.

Akibat tindakan sepihak yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut, Miksan dan puluhan kepala keluarga lainnya berharap agar Ketua DPRD Sumut secepatnya melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) guna memediasi dan menyelesaikan masalah ini.

"Kami berharap agar DPRD Sumut segera melaksanakan RDP dan Kapoldasu menghentikan perubuhan bangunan rumah menjelang digelarnya RDP demi mencegah hal-hal yang tak diinginkan terjadi di lapangan," beber Miksan.

Miksan menegaskan, seluruh pemilik rumah bukannya tidak setuju dengan kebijakan pemerintah namun sesuai hasil pertemuan di Kantor Satpol PP, pemilik rumah akan diundang kembali ke Kantor Satpol PP untuk membahas ganti rugi bangunan, namun tiba-tiba saja Satpol PP melakukan eksekusi dengan mendatangi warga secara diam-diam. "Sikap Satpol PP ini yang tidak kami terima dan melaksanakan kebijakan sepihak dan langsung melakukan actionnya," sesal Miksan.

Sementara itu, Dua petugas Satpol PP Deliserdang yang ditemui wartawan di lokasi penggusuran rumah menyebutkan, beberapa pemilik rumah sudah menerima SP 1 untuk membongkar rumahnya sendiri karena ada material bangunan yang bisa dimanfaatkan kembali.

"Pemilik rumah yang sudah menerima SP 1 telah membongkar rumahnya sendiri dan kami Satpol PP hanya mengawasi pembongkaran rumah tersebut karena warga juga kooperatif dan membongkar bangunan rumahnya sendiri," ujar seorang petugas Sapol PP Deliserdang.

Petugas Satpol PP menambahkan, setelah rumah-rumah lantai 1 sudah dibongkar oleh pemiliknya sendiri, maka pemilik rumah Lantai 2 akan segera diberi SP1 untuk membongkar bangunan rumahnya sendiri.

"Setelah pemilik rumah berlantai I merubuhkan sendiri bangunan rumahnya, selanjutnya pemilik rumah berlantai II akan segera diberikan SP 1 agar merubuhkan sendiri bangunan rumahnya," ujar petugas Satpol PP tersebut buru-buru meninggalkan wartawan dan masuk ke dalam mobilnya berdalih sedang mengawasi pembongkaran rumah tersebut.(att)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement