Breaking News
Memuat breaking news...

Praperadilan Tersangka Pencabulan Anak di Sergai Ditolak, Status Tersangka Sah

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 September 2026 - 8.57 PM WIB
2
Praperadilan Tersangka Pencabulan Anak di Sergai Ditolak, Status Tersangka Sah
Keterangan Foto: Hakim Tunggal PN Sei Rampah Muhammad Arif Budiman, S.H., membacakan putusan di Sergai, Senin (14/9/2026). (Foto: Beritasore/Azwen)
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (beritasore.co.id): Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka C.N. terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Muhammad Arif Budiman, S.H., dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (14/9/2026).

Pemohon C.N. hadir diwakili tim kuasa hukumnya, yakni Awaluddin Rangkuti, S.Ag., S.H., M.H., M. Musawwad Siregar, S.H., dan Asrian Efendi Nasution, S.H.

Sementara pihak termohon, yakni Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolres Serdang Bedagai cq Kasat Reskrim Polres Sergai cq Kanit PPA Polres Sergai, diwakili tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut dan Seksi Hukum (Sikum) Polres Sergai.

Materi praperadilan tersebut menguji keabsahan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026.

Penetapan tersangka itu berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara tanggal 27 April 2026 yang dilaporkan oleh Indah Permata Sari.

C.N. disangkakan Pasal 473 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Muhammad Arif Budiman, S.H., menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Hakim juga menetapkan biaya perkara nihil atau dibebankan kepada pemohon sebesar Rp0.

Dengan ditolaknya praperadilan, proses penyidikan kasus dugaan pencabulan anak tersebut dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026), mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

"Setelah putusan praperadilan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut," kata Bringin.

(Azw)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait