Polsek Padang Hilir Mediasi Kasus Perkelahian Antar WargaPolsek Padang Hilir Mediasi Kasus Perkelahian Antar Warga

TEBING TINGGI (beritasore.co.id): Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi memfasilitasi mediasi kasus perkelahian antar warga melalui skema problem solving di Mako Polsek Padang Hilir, Jalan Syech Beringin, Kota Tebing Tinggi, Selasa (4/8/2026).
Mediasi dipimpin Kanit Binmas Ipda K. Napitupulu bersama Bhabinkamtibmas Aipda P. Nadeak dan Aipda H. Manalu.
Upaya penyelesaian damai ini dilakukan terhadap kasus saling aniaya yang melibatkan tiga orang sebagai Pihak Pertama, yakni Febri Marbun (26) warga Desa Pematang Setrak, Kabupaten Serdang Bedagai, Pirtondi Panggabean (36) warga Pahae, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Jai Sinambela (26) warga Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Mereka berhadapan dengan Pihak Kedua, Duma Sihombing (56), ibu dari Hosea Andros Manalu, warga Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa perkelahian tersebut bermula pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan Baja, Lingkungan VI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, yang melibatkan Pihak Pertama dengan Hosea Andros Manalu.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak mengakui telah terjadi perkelahian dan saling menyampaikan permohonan maaf. Dengan pendampingan kepolisian, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan tidak melanjutkan ke proses hukum.
"Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Pihak pertama juga memberikan bantuan biaya pengobatan kepada pihak kedua. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian bersama," ujar Kanit Binmas Ipda K. Napitupulu.
Pihak kepolisian berharap penyelesaian melalui mediasi ini menjadi langkah tepat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan pembinaan dalam menangani permasalahan warga. (Yan)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda