Breaking News
Memuat breaking news...

Polsek Lingga Bayu Bekuk Pengedar Sabu 107 Gram di Simpang Durian

Redaksi
Redaksi
Jumat, 25 September 2026 - 11.54 AM WIB
5
Polsek Lingga Bayu Bekuk Pengedar Sabu 107 Gram di Simpang Durian
Reading Comfort
adjust the font size

LINGGA BAYU, MADINA (beritasore.co.id) - Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Bukit Mas, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial GN alias WI (55), warga Desa Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu.

Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, ia bersama personel melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang dijadikan penginapan yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Saat penggerebekan, petugas menemukan GN di dalam penginapan. Pada penggeledahan awal di dalam kamar, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Namun dari hasil interogasi, GN mengaku telah membuang sebuah kantong plastik berisi narkoba dan alat pendukungnya melalui lubang ventilasi kamar mandi sebelum petugas masuk.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di area belakang penginapan bersama pelaku dan perangkat Desa Simpang Durian. Hasilnya, ditemukan sebuah kantong plastik warna hijau.

Setelah diperiksa, di dalam kantong tersebut berisi barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 107,22 gram, dengan rincian 1 bungkus plastik bening besar berisi kristal diduga sabu seberat 77,18 gram dan 7 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 30,04 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, satu buah gunting, satu sekop dari kaca, satu unit timbangan elektrik merek Pocket Scale tipe CHQHWH, satu buah korek api (mancis), dan satu unit ponsel Oppo A5 warna hitam.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan bentuk komitmen Polres Mandailing Natal khususnya Polsek Lingga Bayu dalam memberantas peredaran narkotika," ujar IPTU Ilham.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Polsek Lingga Bayu untuk proses hukum lebih lanjut dan telah dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Mandailing Natal. (Syah).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait