Polsek Dolok Masihul Sita Miras Ilegal, Upaya Tekan Penyakit MasyarakatPolsek Dolok Masihul Sita Miras Ilegal, Upaya Tekan Penyakit Masyarakat

SERGAI (beritasore.co.id): Polsek Dolok Masihul mengamankan sejumlah minuman keras (miras) tanpa izin edar dari sebuah warung tuak di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (19/7/2026) dini hari sekira jam 00.10 WIB.
Dalam upaya menekan angka kejahatan penyakit masyarakat dalam penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, hingga peredaran minuman keras ilegal.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat botol minuman keras golongan bermerek yang terdiri dari dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput.
Barang bukti tersebut diketahui milik seorang pedagang berinisial P alias Aceng (43), warga Dusun I Desa Kerapuh.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan terhadap peredaran miras ilegal tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti diamankan dari sebuah warung tuak yang menjual minuman keras tanpa izin resmi.
“Personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari lokasi warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung tidak memiliki izin edar atas minuman keras yang dijualnya, sehingga petugas mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, kepolisian mengedepankan langkah pembinaan dan pendekatan persuasif dalam penanganan kasus tersebut. Pemilik warung diketahui bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya.
“Yang bersangkutan telah didata dan diberikan pembinaan. Selain itu, ia juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin di warungnya,” tambahnya.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus melakukan kegiatan penertiban secara berkala guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum, Polri berharap dapat menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum warga demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.(Azw).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda