Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Sergai Ungkap Pencurian 122 Meteran Air PUPR, Dua Pelaku Ditangkap Dua Buron

Redaksi
Redaksi
Kamis, 3 September 2026 - 8.09 PM WIB
3
Polres Sergai Ungkap Pencurian 122 Meteran Air PUPR, Dua Pelaku Ditangkap Dua Buron
Dua dari empat pelaku pencurian 122 unit meteran air milik Dinas PUPR Sergai yang diamankan Satreskrim Polres Sergai. Dua pelaku lainnya masih buron. Foto diambil Kamis, 3 September 2026. (Foto: Beritasore/Azwen)
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (beritasore.co.id): Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian 122 unit meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua rekan lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku yang ditangkap yakni M.S alias M (20), warga Dusun III Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah dan R alias B (21), warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Keduanya diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sergai di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan kehilangan meteran air di Dusun I Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu pada Juli 2026 lalu. Saat itu, 20 unit meteran air dilaporkan hilang.

Tak lama berselang, aksi serupa kembali terjadi di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, dengan total 102 unit meteran air raib dicuri.

Akibat dua rangkaian pencurian itu, Dinas PUPR Sergai mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp48,8 juta.

Menindaklanjuti laporan pelapor Krisman Simanjuntak, SH, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui aksinya dilakukan bersama dua rekannya berinisial J dan P. Saat ini, J dan P telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

"Pelaku yang sudah diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron," ujar AKP Bringin Jaya, Kamis (3/9/2026).

Diketahui, meteran air hasil curian dijual para pelaku kepada penadah barang bekas. Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit becak bermotor (betor) warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Azw)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait