Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Samosir Amankan Enam Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Satu Orang DPO

Redaksi
Redaksi
Kamis, 29 Oktober 2026 - 2.23 PM WIB
49
Polres Samosir Amankan Enam Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Satu Orang DPO
Reading Comfort
adjust the font size

SAMOSIR (beritasore.co.id): Kepolisian Resor (Polres) Samosir mengamankan enam orang terduga pelaku pencurian hewan ternak, menyusul tujuh laporan polisi (LP) terkait kehilangan kerbau dan sapi di wilayah Kabupaten Samosir. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Samosir, AKBP Rina Tarigan, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Samosir, Kamis (29/10/2026).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi terkait pencurian ternak yang kami terima. Dari hasil penyelidikan, total ada sembilan ekor ternak yang dilaporkan hilang, terdiri dari delapan kerbau dan satu sapi," ujar Rina.

Rina menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut memerlukan waktu sekitar dua minggu penyelidikan. Menurutnya, kasus tidak dapat diungkap dalam satu atau dua hari karena polisi harus mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan mendalam.

Salah satu pencurian terjadi pada 30 September 2026 di kawasan Jalan Pangururan–Tele, Kabupaten Samosir. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga berlangsung pada pukul 03.00 hingga 07.00 WIB.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap ternak, khususnya pada jam-jam rawan tersebut.

"Para pelaku diduga mengambil kerbau dengan cara mengikatnya menggunakan tali. Karena itu, masyarakat kami minta lebih memperhatikan keberadaan ternak dan memastikan ternak tidak lepas dari pengawasan," kata Rina.

Ia menambahkan, meskipun sejumlah terduga pelaku telah diamankan, kasus pencurian ternak masih terjadi. Hal itu mengindikasikan kemungkinan adanya kelompok lain yang beraksi. Menurutnya, pencurian ternak tetap menjadi salah satu prioritas Polres Samosir.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan dua ekor kerbau dalam keadaan hidup di tempat kejadian perkara (TKP) terakhir. Kedua ternak itu telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Samosir menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian ternak. Pada 25 Oktober 2026, tim melakukan pengecekan TKP dan penyisiran hingga mengamankan seorang pria berinisial IMPS (22).

Dari hasil pemeriksaan terhadap IMPS, polisi kemudian mengamankan sejumlah orang lainnya di lokasi yang sama, masing-masing berinisial AHL, AB, OS, dan AGB.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah pada terduga pelaku lain berinisial D, serta BS yang kini berstatus DPO. Polisi juga mendalami laporan dan lokasi kejadian lain yang diduga berkaitan.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tali, sandal, kayu, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak hasil curian.

Dugaan Penadahan dan Motif

Penyidik menelusuri jalur penjualan ternak hingga ke Kabupaten Dairi. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan seorang pria berinisial AB (38) sebagai terduga penadah yang diduga membeli ternak hasil pencurian.

Menurut Kasat Reskrim, para terduga pelaku diduga memiliki pembagian peran, mulai dari mengemudikan kendaraan, menarik atau membawa ternak, hingga menjualnya kepada penadah. Sebagian ternak yang dicuri diduga telah dipotong dan dijual dalam bentuk daging.

"Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku memperoleh uang sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta dari hasil penjualan ternak. Uang tersebut menurut pengakuan mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, makan, dan minum di kafe," jelasnya.

Polisi juga mendalami pengakuan para terduga pelaku mengenai motif pencurian. Sejumlah terduga pelaku disebut memiliki utang dan mendapat dorongan dari pihak lain untuk mencari pembeli ternak, dengan kendaraan yang disediakan untuk mengangkutnya.

Sementara itu, pihak yang diduga membeli ternak di Dairi mengaku tidak mengetahui bahwa ternak tersebut merupakan hasil pencurian. Ia mengklaim ternak yang dijual merupakan milik orang tuanya.

Kapolres mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami berharap masyarakat melakukan upaya pencegahan di lingkungan masing-masing dan terus memberikan informasi kepada kepolisian," pungkasnya.(Hfs)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement